Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Layanan Informasi Publik

Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke;

2. Transparan

Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum;

4. Prima

Berupaya penuh dalam meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien dan mudah diakses.

Misi PPID

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses.