Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Layanan Informasi Publik
Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum;
4. Prima
Berupaya penuh dalam meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien dan mudah diakses.
Misi PPID
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses.