Prosedur Keberatan Pelayanan Informasi

Jika permohonan informasi Anda tidak ditanggapi, tidak memuaskan, atau ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan melalui prosedur ini.

LANGKAH 1

Mengajukan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.

LANGKAH 2

Penerimaan Keberatan

Petugas informasi akan mencatat pengajuan keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.

LANGKAH 3

Pemberian Tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.

LANGKAH 4

Tindak Lanjut

Jika Atasan PPID tidak memberi tanggapan atau pemohon tidak puas, pemohon dapat meneruskan keberatan ke Komisi Informasi.