Prosedur Keberatan Pelayanan Informasi
Jika permohonan informasi Anda tidak ditanggapi, tidak memuaskan, atau ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan melalui prosedur ini.
LANGKAH 1
Mengajukan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
LANGKAH 2
Penerimaan Keberatan
Petugas informasi akan mencatat pengajuan keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
LANGKAH 3
Pemberian Tanggapan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
LANGKAH 4
Tindak Lanjut
Jika Atasan PPID tidak memberi tanggapan atau pemohon tidak puas, pemohon dapat meneruskan keberatan ke Komisi Informasi.