Tugas dan Fungsi PPID

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke.


A. PPID PELAKSANA

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke.

Fungsi:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik;
  2. Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
  3. Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
  4. Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

B. PPID PEMBANTU

Tugas:

Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik.

Fungsi:

  1. Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
  2. Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
  3. Mendokumentasikan Informasi Publik.