Tugas dan Fungsi PPID
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke.
A. PPID PELAKSANA
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke.
Fungsi:
- Memberikan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
- Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
- Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
B. PPID PEMBANTU
Tugas:
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik.
Fungsi:
- Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
- Mendokumentasikan Informasi Publik.