PROFIL SAMBUTAN

Terimakasih anda telah berkunjung di website kami.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit.

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat, rahmat dan karunianya, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke telah memiliki website resmi dengan alamat www.ppid.bkkmerauke.com. Website ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja, yang diharapkan dapat membangun image masyarakat ke dalam tataran yang positif dan lebih baik lagi dengan diimbangi profesionalisme serta peningkatan pelayanan yang menjadi tanggung jawab kami sampai pada tahapan proses penyelesaiannya.

Kami berusaha semaksimal mungkin meningkatkan bidang pelayanan melalui teknologi informasi dengan inovasi dalam pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa dan stakeholder.

Harapan kami agar kehadiran website ini, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kedepannya kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat luas pada umumnya.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Publik memiliki hak untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala KKP Kelas III Merauke Nomor HK.02.03/1/703/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KKP Kelas III Merauke. PPID yang dibentuk mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KKP Kelas III Merauke.

Definisi PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Unit Pelaksana Teknis.