S

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Publik memiliki hak untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala KKP Kelas III Merauke Nomor HK.02.03/1/703/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KKP Kelas III Merauke. PPID yang dibentuk mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KKP Kelas III Merauke.

Definisi PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Unit Pelaksana Teknis.

Informasi dan Informasi Publik

Informasi

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Standar Layanan Informasi Publik

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.

Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban Badan Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Tugas dan Fungsi PPID

A. PPID PELAKSANA

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

Fungsi:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik;
  2. Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
  3. Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
  4. Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik

B. PPID PEMBANTU

Tugas:

Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik

Fungsi:

  1. Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
  2. Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
  3. Mendokumentasikan Informasi Publik

Kontak Badan Publik

PPID Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

Jalan Prajurit Nomor 1, Merauke

Call Center : 09713330263

WhatsApp : 082199224855

E-mail : kkpmrk@gmail.com

Website : www.bkkmerauke.com