Prosedur Permohonan Informasi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BKK Kelas II Merauke.
LANGKAH 1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui website, email, surat, atau datang langsung ke ruang layanan informasi publik BKK Merauke.
LANGKAH 2
Registrasi oleh PPID
PPID Pembantu akan mencatat permohonan informasi yang masuk ke dalam buku registrasi.
LANGKAH 3
Pemeriksaan Dokumen
PPID memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak lengkap, akan ada pemberitahuan. Jika lengkap, akan diproses lanjut.
LANGKAH 4
Pemberitahuan Tertulis
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jika informasi diterima, PPID akan memberikan informasi. Jika ditolak, akan disertai alasan penolakan.