Prosedur Permohonan Informasi

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BKK Kelas II Merauke.

LANGKAH 1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui website, email, surat, atau datang langsung ke ruang layanan informasi publik BKK Merauke.

LANGKAH 2

Registrasi oleh PPID

PPID Pembantu akan mencatat permohonan informasi yang masuk ke dalam buku registrasi.

LANGKAH 3

Pemeriksaan Dokumen

PPID memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak lengkap, akan ada pemberitahuan. Jika lengkap, akan diproses lanjut.

LANGKAH 4

Pemberitahuan Tertulis

Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jika informasi diterima, PPID akan memberikan informasi. Jika ditolak, akan disertai alasan penolakan.