Prosedur Penyelesaian Sengketa
Jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi oleh Komisi Informasi.
LANGKAH 1
Pengajuan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan.
Kunjungi Website Komisi Informasi
LANGKAH 2
Verifikasi & Mediasi
Komisi Informasi melakukan verifikasi. Jika lengkap, proses mediasi akan dilakukan dalam 14 hari kerja untuk mencapai kesepakatan.
LANGKAH 3
Proses Ajudikasi
Jika mediasi gagal, proses ajudikasi non-litigasi akan dimulai, yaitu persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner.
LANGKAH 4
Putusan
Majelis Komisioner akan membacakan putusan yang bersifat final dan mengikat, yang menyatakan informasi dibuka atau ditutup.