Prosedur Penyelesaian Sengketa

Jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi oleh Komisi Informasi.

LANGKAH 1

Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan.

Kunjungi Website Komisi Informasi
LANGKAH 2

Verifikasi & Mediasi

Komisi Informasi melakukan verifikasi. Jika lengkap, proses mediasi akan dilakukan dalam 14 hari kerja untuk mencapai kesepakatan.

LANGKAH 3

Proses Ajudikasi

Jika mediasi gagal, proses ajudikasi non-litigasi akan dimulai, yaitu persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner.

LANGKAH 4

Putusan

Majelis Komisioner akan membacakan putusan yang bersifat final dan mengikat, yang menyatakan informasi dibuka atau ditutup.